Layanan dan Kegiatan Inspektorat

Layanan Inspektorat Daerah Kabupaten Audit Internal: Melakukan audit terhadap kegiatan operasional, keuangan, dan kepatuhan di berbagai unit kerja pemerintahan kabupaten untuk memastikan efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten, termasuk pengawasan penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan. Pemeriksaan Khusus: Melaksanakan pemeriksaan khusus