Buntok, Selasa 19 November 2024 Bertempat di Aula BAPPEDA Kabupaten Barito Selatan dilakukan pembukaan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Risiko OPD dalam Pengelolaan APBD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2024 yang dibuka oleh Pj. Bupati Barito Selatan dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan Edy Purwanto, AP., SH., M.Si.
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan Edy Purwanto, AP., SH., M.Si menyampaikan beberapa poin antara lain :
-
Sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) merupakan sistem pengendalian yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga diamanatkan pada pasal 2 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah.
-
Salah satu unsur SPIP adalah mengharuskan setiap instansi pemerintah melakukan penilaian risiko (risk assessment). Dengan cara mengidentifikasi dan menganalisis risiko dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing diharapkan tujuan dan sasaran Pemerintah Daerah dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan.
-
Bimbingan teknis ini, sebagai salah satu upaya dan komitmen pemerintah Kabupaten Barito Selatan dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi melalui sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintah daerah selain itu kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja Perangkat Daerah sehingga pelayanan publik pada Kabupaten Barito Selatan dapat terlayani dengan baik dan setiap program kegiatan perangkat daerah dapat terlaksana dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Hal ini senada dengan sambutan yang disampaikan oleh Inspektur Daerah Kabupaten Barito Selatan Ibu Yurisrtianti Yudha, S. Hut., MM., CGCAE :
Sistem manajemen risiko merupakan suatu pedoman bagi seluruh kepala OPD untuk dapat memanajemen risiko-risiko yang mungkin terjadi yang dapat menghambat keberhasilan pencapaian tujuan organisasi. Pemerintah kabupaten Barito Selatan telah memiliki Peraturan Bupati Barito Selatan No. 30 Tahun 2024 tentang pedoman pengelolaan risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan. Untuk menjamin setiap perangkat daerah memahami cara mengidentifikasi risiko, menilai tingkat risiko dan membuat rencana pengendalian atas risiko Inspektorat melakukan kerja sama dengan BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah sebagai narasumber.
Acara Bimbingan teknis tersebut dilaksanakan pada Aula BAPPEDA Kabupaten Barito Selatan selama 3 hari di mulai pada hari Selasa, 19 November 2024 dan berakhir pada penutupan pada hari Kamis, 21 November 2024 yang di hadiri oleh seluruh perangkat daerah Kabupaten Barito Selatan dan juga dihadiri oleh seluruh Jabatan Fungsional Auditor dan PPUD seluruh Inspektur Wilayah I sampai dengan Inspektur Pembantu Wilayah III.