Manajemen Risiko Perangkat Daerah

Manajemen Risiko pada Perangkat Daerah Pengertian Menurut Undang-Undang Manajemen risiko di perangkat daerah mengacu pada serangkaian prosedur dan kebijakan yang diatur untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan risiko yang mungkin mengganggu pencapaian tujuan organisasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, manajemen risiko menjadi salah satu tanggung jawab utama pemerintah daerah dalam mewujudkan tata

Sosialisasi Anti Korupsi dan Sosialisasi Gratifikasi Internal Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Selatan

Buntok, 25 November 2024 bertempat di Ruang Kerja Inspektur Daerah Kabupaten Barito Selatan di hadiri oleh Plt.Inspektur Pembantu Wilayah I, Inspektur Pembantu Wilayah II dan Inspektur Pembantu Wilayah III dilaksanakan penyuluhan Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi kepada seluruh Pekerja dilingkup Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Selatan.   Acara ini di hadiri langsung oleh Inspektur Daerah Kabupaten Barito

Bimtek SPIP Terintegrasi dan Manajemen Risiko Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan

Buntok, Selasa 19 November 2024 Bertempat di Aula BAPPEDA Kabupaten Barito Selatan dilakukan pembukaan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Risiko OPD dalam Pengelolaan APBD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2024 yang dibuka oleh Pj. Bupati Barito Selatan dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan Edy Purwanto, AP., SH., M.Si. Dalam sambutannya