Manajemen Risiko Perangkat Daerah
Manajemen Risiko pada Perangkat Daerah Pengertian Menurut Undang-Undang Manajemen risiko di perangkat daerah mengacu pada serangkaian prosedur dan kebijakan yang diatur untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan risiko yang mungkin mengganggu pencapaian tujuan organisasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, manajemen risiko menjadi salah satu tanggung jawab utama pemerintah daerah dalam mewujudkan tata…