Peluncuran IPKD MCP KPK Tahun 2025 Kabupaten Barito Selatan

Rabu, 5 Maret 2025 Bertempat di Aula Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan Bupati Barito Selatan  H. Eddy Raya Samsuri beserta Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha mengikuti Rapat Zoom meeting Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal Peluncuran Indek Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2025. KPK melaui Edi Suryanto Direktur Koordinasi dan

Manajemen Risiko Perangkat Daerah

Manajemen Risiko pada Perangkat Daerah Pengertian Menurut Undang-Undang Manajemen risiko di perangkat daerah mengacu pada serangkaian prosedur dan kebijakan yang diatur untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan risiko yang mungkin mengganggu pencapaian tujuan organisasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, manajemen risiko menjadi salah satu tanggung jawab utama pemerintah daerah dalam mewujudkan tata

Desk MCP KPK Inspektorat Kabupaten Barito Selatan

Jakarta – Dalam rangka mengoptimalkan Indeks Capaian MCP-KPK Tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaksanakan kegiatan Desk Verifikasi MCP-KPK, bertempat di Auditorium Randi Yusuf Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jl. HR Rasuna Said Kv. C-1, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Kasatgas Korsupgah KPK Wilayah III.2 Wahyudi, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memonitoring pencapaian Indeks

Layanan dan Kegiatan Inspektorat

Layanan Inspektorat Daerah Kabupaten Audit Internal: Melakukan audit terhadap kegiatan operasional, keuangan, dan kepatuhan di berbagai unit kerja pemerintahan kabupaten untuk memastikan efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten, termasuk pengawasan penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan. Pemeriksaan Khusus: Melaksanakan pemeriksaan khusus

Media Pengaduan dan Pelaporan

Media pengaduan inspektorat adalah sarana yang digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan keluhan, saran, atau pengaduan terkait pelayanan publik kepada instansi pemerintah, termasuk inspektorat. Adapun Mekanisme Pengaduan adalah sebagai berikut :   Untuk menyampaikan Pengaduan dapan menghubungi Admin Pengaduan