Layanan Inspektorat Daerah Kabupaten

  1. Audit Internal:
    • Melakukan audit terhadap kegiatan operasional, keuangan, dan kepatuhan di berbagai unit kerja pemerintahan kabupaten untuk memastikan efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
  2. Pengawasan:
    • Mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten, termasuk pengawasan penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan.
  3. Pemeriksaan Khusus:
    • Melaksanakan pemeriksaan khusus atas dugaan penyimpangan, pelanggaran, atau kecurangan yang terjadi di lingkup pemerintahan daerah kabupaten.
  4. Pembinaan:
    • Memberikan bimbingan dan pembinaan kepada aparatur pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.
  5. Penanganan Pengaduan:
    • Menangani dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat terkait dengan pelayanan publik dan kinerja pemerintahan daerah. Ini termasuk menerima, memverifikasi, dan melakukan investigasi atas laporan pengaduan.

Kegiatan Inspektorat Daerah Kabupaten

  1. Audit Kinerja:
    • Menilai kinerja dan capaian target dari setiap unit kerja di lingkungan pemerintah daerah untuk memastikan tujuan yang telah ditetapkan tercapai dengan baik.
  2. Evaluasi dan Monitoring:
    • Melaksanakan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah secara berkala untuk memastikan kepatuhan dan pencapaian target.
  3. Pembinaan dan Penyuluhan:
    • Mengadakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada pegawai pemerintah daerah tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan, tata kelola yang baik, dan pencegahan korupsi.
  4. Pendidikan dan Pelatihan:
    • Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
  5. Kolaborasi dengan Instansi Terkait:
    • Bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan aparat penegak hukum dalam rangka pengawasan dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Inspektorat daerah kabupaten bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik melalui berbagai layanan dan kegiatan pengawasan dan pembinaan.