Sebagaimana yang diamanatkan dalam RPJPD Kabupaten Barito Selatan Visi Pembangunan Kabupaten Barito Selatan yang dijabarkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Barito Selatan Tahun 20062026 adalah “Barito Selatan yang Maju, Mandiri dan Profesional yang Beriman dan Bertaqwa”.

Melalui sinkronisasi dan harmonisasi dengan misi RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2026 maka Misi RPD Kabupaten Barito Selatan Tahun 2023-2026 adalah;

MISI 1 : Mempercepat Pengembangan Dan Pemerataan Pembangunan Ekonomi Yang Produktif, Kreatif Dan Berwawasan Lingkungan
MISI 2 : Memperkuat Ketahanan Daerah Dan Kondisi Politik, Meningkatkan Pelayanan Sosial, Permukiman Dan Mengantisipasi Perubahan Global
MISI 3 : Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik melalui Profesionalisme Pegawai Yang Efektif, Efisien dan Reformasi Birokrasi
MISI 4 : Mempercepat Pembangunan Sumber Daya Manusia Yang Cerdas, Sehat Dan Berdaya Saing
MISI 5 : Mewujudkan Barsel Yang Beriman, Berbudaya Dan Berkesetaraan Gender

Untuk mewujudkan Visi dan melaksanakan Misi tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Selatan sesuai dengan tugas dan fungsinya menjalankan tugas dalam misi 3 (tiga) yaitu “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik melalui Profesionalisme Pegawai Yang Efektif, Efisien dan Reformasi Birokrasi”. Berdasarkan rumusan isu-isu strategis seperti diuraikan pada bab sebelumnya dan tugas serta fungsi yang diemban Inspektorat Daerah untuk periode 2023-2026 menetapkan tujuan yaitu “ Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel”.
Untuk mencapai tujuan tersebut ditentukan sasaran yaitu :

  1. Menurunnya jumlah temuan atas empat aspek (Tupoksi, SDM, Keuangan dan Sarana Prasarana);
  2. Menurunnya rasio temuan kerugian daerah;
  3. Meningkatnya nilai hasil Evaluasi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LaKIP);
  4. Meningkatnya ketepatan waktu penyampaian dan kelengkapan komponen Laporan Keuangan;
  5. Meningkatnya nilai hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  6. Meningkatnya Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah hasil temuan BPK RI, BPKP, Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah dan Inspektorat Kabupaten Barito Selatan;
  7. Meningkatnya rasio penanganan Pengaduan / Laporan Masyarakat/ ASN terhadap pelanggaran disiplin, Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; dan
  8. Pengawasan dan pembinaan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa, meliputi: Pengawasan dan Pembinaan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Peran Inspektorat Daerah:

  1. Pengawasan Internal:
    • Melaksanakan fungsi pengawasan internal terhadap seluruh aktivitas pemerintah daerah, memastikan bahwa semua kegiatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tujuan yang telah ditetapkan.
  2. Audit Kinerja dan Keuangan:
    • Melakukan audit kinerja dan keuangan untuk menilai efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan dan prosedur yang berlaku. Ini membantu dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
  3. Pemeriksaan Khusus:
    • Melaksanakan pemeriksaan khusus atas dugaan penyimpangan, pelanggaran, atau kecurangan yang terjadi dalam lingkungan pemerintahan daerah. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah dan merekomendasikan tindakan perbaikan.
  4. Pembinaan dan Bimbingan:
    • Memberikan bimbingan teknis dan pembinaan kepada aparatur pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Ini mencakup pelatihan dan sosialisasi terkait dengan kebijakan, prosedur, dan peraturan yang harus diikuti.
  5. Penanganan Pengaduan:
    • Menangani dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat terkait dengan pelayanan publik dan kinerja pemerintahan daerah. Ini mencakup verifikasi, investigasi, dan penyelesaian pengaduan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
  6. Evaluasi dan Monitoring:
    • Melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah. Ini untuk memastikan bahwa semua program berjalan sesuai dengan rencana dan mencapai target yang telah ditetapkan.
  7. Pencegahan Korupsi:
    • Berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi dengan menerapkan sistem pengendalian internal yang efektif dan melakukan edukasi serta kampanye anti-korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
  8. Laporan dan Rekomendasi:
    • Menyusun laporan hasil pemeriksaan dan audit, serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada kepala daerah dan unit kerja terkait. Rekomendasi ini bertujuan untuk memperbaiki kinerja dan tata kelola pemerintahan.

Dengan menjalankan peran-peran ini, inspektorat daerah membantu memastikan bahwa pemerintahan kabupaten/kota berjalan dengan baik, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Hal ini penting untuk menciptakan pemerintahan yang efisien dan efektif dalam melayani masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Selatan, Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dipimpin oleh Inspektur

yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Inspektorat sebagaimana dimaksud diatas mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Adapun susunan organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Selatan adalah sebagai berikut :

  1. Inspektur
  2. Sekretariat, membawahkan :
  3. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan.
  4. Sub Bagian Perencanaan, Analisis dan Eva1uasi.
  5. Inspektur Pembantu terdiri dari :
  6. Inspektur Pembantu I.
  7. Inspektur Pembatu II.
  8. Inspektur Pembantu III.
  9. Inspektur Pembantu IV.
  10. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD).