Visi

“Terwujudnya Kondisi yang Mantap dalam Tatanan Masyarakat Barito Selatan menuju Dahani Dahanai Tuntung Tulus”

Visi ini menggambarkan arah pembangunan yang diinginkan untuk mencapai kondisi daerah yang stabil dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Masyarakat yang saling menghargai, menghormati, dan menjaga hubungan harmonis antara sesama manusia serta dengan lingkungannya adalah tujuan akhir.

Misi

Untuk mencapai visi tersebut, Kabupaten Barito Selatan telah menetapkan beberapa misi utama, yaitu:

  1. Membangun dan Meningkatkan Infrastruktur: Pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan, jembatan, dermaga, dan pelabuhan udara untuk mengurangi isolasi daerah.
  2. Mewujudkan Pendidikan yang Berkualitas dan Merata: Menyediakan akses pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
  3. Menjamin Kesehatan Dasar yang Merata dan Terakses: Memastikan kesehatan dasar masyarakat yang merata dan terakses.
  4. Mengembangkan Perekonomian Masyarakat: Mengembangkan perekonomian masyarakat melalui pengelolaan pertanian yang berorientasi pasar dan didukung oleh kelembagaan, teknologi, dan kemudahan permodalan.
  5. Meningkatkan Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Daerah: Penguatan kapasitas SDM masyarakat dan aparatur pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada publik.
  6. Meningkatkan Pelayanan Administrasi Pemerintahan: Meningkatkan pelayanan administrasi melalui pembinaan aparatur yang terprogram dan sinergis.
  7. Mengembangkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance): Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan aparatur yang bersih dan baik (Good and Clean Government).

Visi dan misi ini diharapkan dapat membantu Kabupaten Barito Selatan mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Peran Inspektorat Daerah:

  1. Pengawasan Internal:
    • Melaksanakan fungsi pengawasan internal terhadap seluruh aktivitas pemerintah daerah, memastikan bahwa semua kegiatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tujuan yang telah ditetapkan.
  2. Audit Kinerja dan Keuangan:
    • Melakukan audit kinerja dan keuangan untuk menilai efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan dan prosedur yang berlaku. Ini membantu dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
  3. Pemeriksaan Khusus:
    • Melaksanakan pemeriksaan khusus atas dugaan penyimpangan, pelanggaran, atau kecurangan yang terjadi dalam lingkungan pemerintahan daerah. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah dan merekomendasikan tindakan perbaikan.
  4. Pembinaan dan Bimbingan:
    • Memberikan bimbingan teknis dan pembinaan kepada aparatur pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Ini mencakup pelatihan dan sosialisasi terkait dengan kebijakan, prosedur, dan peraturan yang harus diikuti.
  5. Penanganan Pengaduan:
    • Menangani dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat terkait dengan pelayanan publik dan kinerja pemerintahan daerah. Ini mencakup verifikasi, investigasi, dan penyelesaian pengaduan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
  6. Evaluasi dan Monitoring:
    • Melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah. Ini untuk memastikan bahwa semua program berjalan sesuai dengan rencana dan mencapai target yang telah ditetapkan.
  7. Pencegahan Korupsi:
    • Berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi dengan menerapkan sistem pengendalian internal yang efektif dan melakukan edukasi serta kampanye anti-korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
  8. Laporan dan Rekomendasi:
    • Menyusun laporan hasil pemeriksaan dan audit, serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada kepala daerah dan unit kerja terkait. Rekomendasi ini bertujuan untuk memperbaiki kinerja dan tata kelola pemerintahan.

Dengan menjalankan peran-peran ini, inspektorat daerah membantu memastikan bahwa pemerintahan kabupaten/kota berjalan dengan baik, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Hal ini penting untuk menciptakan pemerintahan yang efisien dan efektif dalam melayani masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Selatan, Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dipimpin oleh Inspektur

yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Inspektorat sebagaimana dimaksud diatas mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Adapun susunan organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Selatan adalah sebagai berikut :

  1. Inspektur
  2. Sekretariat, membawahkan :
  3. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan.
  4. Sub Bagian Perencanaan, Analisis dan Eva1uasi.
  5. Inspektur Pembantu terdiri dari :
  6. Inspektur Pembantu I.
  7. Inspektur Pembatu II.
  8. Inspektur Pembantu III.
  9. Inspektur Pembantu IV.
  10. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Adapun susunan organisasi Inspektorat Kabupaten Barito Selatan adalah sebagai berikut :

 

Perbup Barsel Nomor 3 Tahun 2020 ttg SOTK Inspektorat