UPG (Unit Pengendali Gratifikasi) Kabupaten Barito Selatan sebagai ketua pelaksana Pengendalian Gratifikasi Inspektorat berperan sebagai Admin UPG. Gratifikasi yang diterima oleh ASN (PNS/PPPK) atau Penyelenggara Negara Wajib dilaporkan kepada KPK maksimal 30 hari setelah penerimaan Gratifikasi dan/atau wajib di laporkan kepada UPG paling lambat 10 hari setelah penerimaan gratifikasi.

Email UPG Kabupaten Barito Selatan adalah : upgbarselkab@gmail.com, atau ASN / Penyelenggara Negara dapat mengunjungi langsung Kantor Inspektorat yang sebagai Sekretariat Unit Pengendalian Gratifikasi di Jalan Pelita Raya Nomor 60 Buntok Kode Pos 73711 Kalimantan Tengah.

Lapor gratifikasi ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) lewat link berikut :  Klik Lapor Gratifikai

https://forms.gle/riWH265vFSNFxX5e7