UPGĀ (Unit Pengendali Gratifikasi) Kabupaten Barito Selatan sebagai ketua pelaksana Pengendalian Gratifikasi Inspektorat berperan sebagai Admin UPG. Gratifikasi yang diterima oleh ASN (PNS/PPPK) atau Penyelenggara Negara Wajib dilaporkan kepada KPK maksimal 30 hari setelah penerimaan Gratifikasi dan/atau wajib di laporkan kepada UPG paling lambat 10 hari setelah penerimaan gratifikasi.
Email UPG Kabupaten Barito Selatan adalah : upgbarselkab@gmail.com, atau ASN / Penyelenggara Negara dapat mengunjungi langsung Kantor Inspektorat yang sebagai Sekretariat Unit Pengendalian Gratifikasi diĀ Jalan Pelita Raya Nomor 60 Buntok Kode Pos 73711 Kalimantan Tengah.